www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau,- Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, Hamdan, S.H dan M. Jauhari , S.H. selaku Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Ngestikarya Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas yang bersumber dari APBN TA. 2019 dan TA 2020,

Agenda
Sidang yaitu : Tuntutan
Dengan Tuntutan sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa HERMAN SAWIRAN Bin M YUNUS, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN SAWIRAN Bin M YUNUS dengan pidana penjara selama Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
  3. Menghukum Terdakwa HERMAN SAWIRAN Bin M YUNUS membayar Uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74,– (Delapan ratus Sembilan puluh delapan juta Enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Dua ratus Sembilan puluh tiga tujuh puluh empat sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan.(rls)