musirawasterkini.com
Musi Rawas,- PT Evan lestari tegah melaksanakan proyek perumahan atau lebih dikenal dengan mess di area perkantoran PT tersebut yang mana nantinya akan diperuntukkan bagi karyawannya,namun sayangnya niat baik ini terpaksa dihentikan pasalnya Pj kades desa petunang kecamatan Tuah negeri kabupaten Musi Rawas diduga telah menyetop proyek tersebut yang sedang berjalan.

Anas selaku PJ Kades Petunang saat di hubungi lewat telpon seluler membenarkan adanya penyetopan menurutnya PT.evan lestari belum memiliki izin IMB serta pekerja lokal tidak dilibatkan diproses pembangun tersebut,
“Iya benar kami mengatasnamakan pemerintah desa telah menyetop sementara pembagunan tersebut menurut kami ada dua indikasi penyetopan diantaranya tidak merekrut pekerja lokal untuk pembangunan Mess Karyawan tersebut dan kedua Tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten setempat, atas dasar itulah kami menyetop sementara,”ungkap Anas saat dikonfirmasi melalui via telpon Jumat (10/2/2023).
Namun dalam Hal ini di bantah oleh pihak manajemen PT Evan Lestari melalui manager pemitra yang akrab disapa Gugun, Ia mengatakan telah berkoordinasi kepada pihak pelaksana bahwa diikut sertakan nya pekerja lokal dikegiatan itu, saat di konfirmasi lewat sambungan telepon.
Lebih lanjut ia menjelaskan,” Pihak pelaksana sudah merekrut pekerjaan lokal dalam pembangunan ini”katanya.
Saat Disinggung mengenai perihal izin mendirikan bangunan (IMB) ia menambahkan bahwa pihak PT Evan lestari tengah melakukan proses perizinan melalui aplikasi OSS,”kata Gugun
“Itu sudah kami diajukan melalui aplikasi OSS jadi masih dalam proses di perizinan dan izin sekarang berbasis online jadi kalau ada yang mengatakan kami tidak mengantongi IMB itu tidak benar, karena itu masih dalam proses tolong di bedakan antara tidak mempunyai atau masih dalam proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan,”pungkasnya.(Tim)