www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau,- Ada Empat kasus yang pertama curas ada dua kasus, curat ada satu kasus dan perjudian Online berhasil diungkap oleh Polres Lubuklinggau dalam kurun waktu sepekan di bulan Agustus 2022 ini.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi saat menggelar pers rilis, Senin (22/8/22) Sekira Pukul 13.00 Wib di depan ruang Opsnal Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau.
Dari hasil pengungkapan kasus curas, curat dan perjudian Online ini, Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 4 orang tersangka dimana yang pertama ini berinisial ASP dia melakukan pelaku curas di TKP jalan ulak lebar kelurahan dayang torek kecamatan Lubuklinggau barat II pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara,” Kata Kapolres Lubuklinggau.
Lebih lanjut di waktu yang sama Kasus 363 lagi untuk TKP ada 2 tempat, yang pertama di TKP di area watervang kelurahan watervang kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan TKP yang kedua di jalan Yos Sudarso depan SMA Yadika watervang, untuk pelaku inisial J merampas Hp di arah tempat wisata watervang dan untuk TKP selanjutnya yaitu curat pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk TKP di jalan kerinci 1 nomor 135 kelurahan Tabajemekeh
kecamatan Lubuklinggau Timur 1 untuk tersangka inisial DL,”Ucap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harrissandi.
Kemudian untuk kasus selanjutnya yaitu 303 tentang perjudian Online dengan acaman hukuman 10 tahun sesuai perintah dari bapak Kapolri kita akan membrantas segala bentuk perjudian maupun perjudian darat maupun perjudian Online sesuai petunjuk dari bapak Kapolri, ini kita berhasil mengamankan pelaku dimana TKP nya di jalan Garuda samping kantor BRI unit kelurahan Bandung kiri kecamatan Lubuklinggau Barat I untuk pelaku nya berinisial ABIF jadi pelaku nya ini dia bandar Langsung melalui dari situs online, “Pungkas AKBP Harrissandi.
(Anggie)