Musirawasterkini.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas EC Priskodesi, pimpin rapat bahas persiapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pejabata Sementara (PJS) Bupati Musi Rawas, Kamis (24/09/2020) di Ruang Kerja Sekda Kab. Musi Rawas.
Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Maka, jabatan bupati diisi oleh PJS yang telah diatur pada Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Turut hadir Asisten I, Asisten III, Ka Inspektorat, Ka BPKAD, Kabag Prokopim, Kabag Umum, Kabag Kesra, BKPSDM, Kabag Hukum, Kesbangpol. | Tim Kominfo – Mura.