www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau,- Fatimah (49) yang dibakar suami meningal dunia. Korban menghembus nafas terakhir di RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi mengenai meninggalnya Fatimah ini disampaikan Ketua RT. 10 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Abdul Khotob.

“Jenasahnya baru sampai, baru juga diumumkan di Masjid,” jelas Abdul Khotob saat dihubungi sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia menjelaskan sebelumnya Fatimah dan suaminya Ahmad Riyanto alias Ririn (35) menetap di RT. 10 Cereme Taba. Baru beberapa bulan ini pindah ke Tugumulyo.

“KK nya masih di sini. Juga keluarga Fatimah ada di sini,” jelasnya sambil menambahkan, rencana Fatimah akan dimakamkan di Cereme Taba.

Terpisah Kabag TU RS Siti Aisyah Lubuklinggau Nurmalina membenarkan korban Fatimah meninggal dunia. “Meninggal sekitar pukul 13.00 WIB,” singkatnya.

Seperti diketahui Ahmad Riyanto alias Ririn (35) warga Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas mengakui membakar istrinya.

Korban diketahui adalah Fatimah (49) warga Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton. Ia menderita luka bakar, kini dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Kapolres Musi Rawas AKBP Ahmad Gusti Hartono dalam rilis Kamis (20/1/2022), menjelaskan Ahmad Riyanto alias Pipin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas, awalnya keduanya bertengkar, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat korban sedang memasak di dapur, terjadi cekcok mulut antara keduanya,” jelas Kapolres.

Awalnya, korban Fatimah menanyakan sayuran untuk jualan. Kemudian tersangka Ririn mengatakan “Uang belanja untuk sayur kan dikau“.

Dijawab oleh korban, bahwa uang tersebut ada di rumah Lubukliggau. Sehingga keduanya bertengkar.

Dalam pertengkaran itu, tersangka mengatakan “Kagek kubakar kau idup-idup”.

Dalam kondisi emosi, ia langsung membeli Pertalite di warung sambil mengendarai sepeda motor.

Pertalite itu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik, dan dibawa pulang oleh tersangka.

Setelah sampai di rumah, ia melihat istrinya masih di dapur. Ia kemudian sempat berkata minyak sudah dibeli.

Kemudian langsung melempar istrinya yang sedang memasak dengan Pertalite.

Imbasnya, api menyambar ke badan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah.

Sementara tersangka Ririn sempat pergi, dan akhirnya ditangkap Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Siti Aisyah. (*)

Sumber: linggaupos.sumeks.co