www.musirawasterkini.com

Tugumulyo, – Terusik oleh suara music terlalu keras, kejadian ini terjadi di desa D Tegalrejo kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas tersebut menghidupkan musik agak keras, Sabtu Sekira Pukul 21.30 WIB.

Andai kejadian demikian terus berulang maka sudah barang tentu menjadi masalah. Ini soal komunikasi saja sebenarnya. Akan tetapi, kadang tidak mudah untuk menyampaikan keberatan dalam situasi demikian, apalagi si tetangga sudah nyata kelihatan bebal, tidak peka situasi, dan sebagainya.

Padahal sudah jelas Diantara pasal yang dapat dikenakan untuk tetangga yang menyetel musik keras-keras di malam hari adalah Pasal 503 angka 1 KUHP yang berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barangsiapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.”

Kemudian menurut sejumlah keterangan warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, Iya kami merasa terganggu tetangga menghidupkan musik kuat banget suaranya kami sekeluarga sangat terganggu, soalnya saya lagi kurang enak badan di tambah mendengar suara musik kuat banget, kami harap pak kades atau babinkamtibmas desa bisa menegurnya,”Ucap Warga.

Lebih lanjut Agus salim selaku kepala desa Tegalrejo saat di hubungi awak media menuturkan,” Iya nanti biar pak kadusnya yang mengecek atau mendatangi rumah tersebut,”Pungkasnya. (Tim)