www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Tugumulyo menghentikan sesaat pesta pernikahan di Jalan Kartini Kelurahan Srikaton, Resepsi pernikahan adalah salah satu kegiatan yang dilarang di tengah PPKM Darurat, Minggu (25/07/2021).

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo AKP M.Dadang Rusnandar di dampingi Anggotanya mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah saja, karena masih dalam suasana pandemi Covid 19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM Darurat.

“Sudah beri imbauan untuk melaksanakan acara akad nikah dan cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak, tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran,” ujar M.Dadang.

Rupanya imbauan itu tidak diindahkan, pemilik hajat tetap menggelar pesta, dengan mendirikan tenda, dekorasi pengantin, hingga menyiapkan banyak bangku untuk tamu undangan. Pihaknya yang menerima laporan segera ke lokasi.

“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin keramaian kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM Darurat,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Tugumulyo AKP M. Dadang Rusnanda yang mendatangi lokasi hajatan ketika acara resepsi pernikahan kemudian memberikan teguran, dan menghimbau di acara hiburan ataupun hajatan ini jangan terlalu berkerumun, dan saya meminta jam satu siang ini sudah selesai dan tidak ada hiburan lagi dan apabila tidak mematuhi aturan protokol saya akan membubarkan kegiatan ini, “Ujarnya.

Terpisah Camat Tugumulyo Ali Aman saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp nya menjelaskan Untuk mura dan linggau sdh masuk zona merah level IV Kita sudah lakukan rakor lintas sektor dihadiri kapolsek,danramil, ka UPT kesehatan, Ka.Upt pendidikan, KUA, dan kades se kecamatan Tugumulyo, disepakati untuk masyrakat yg akan melaksanakan kegiatan hajatan, dibatasi jumlah tamu yang hadir 30 org, jadi tamu diatur dengan memperhatikan kapasitas ruangan, Tidak ada hidangan prasmanan atau makan ditempat, Panitia protkes yg mengaturnya, dan ini kita harapkan dapat disosialisasikan oleh kepala desa Ini langkah yg kita lakukan, dan Saya sampaikan tidak ada oknum yg mem beck up, kalau ada yg membeck up sampaikan kepada kami, “Jelasnya. (Anggie)