www.musirawasterkini.com

Diawali Penyemprotan Disinfektan Dilanjutkan Operasi Yustisi LUBUKLINGGAU-Tiga Pilar Kota Lubuklinggau (Pemkot, TNI dan Polri) melaksanakan razia Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penyemprotan disinfektan di Wilayah Kota Lubuklinggau, Sabtu (3/7).

Operasi Yustisi dipimpin langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Inf Erwinsyah Taufan yang turun langsung ke lokasi dengan titik kumpul di lapangan Mapolres Lubuklinggau. Rute penyemprotan dari Kodim sampai Polres hingga Pasar Mambo, rute lainnya dari markas Brimob sampai ke simpang RCA dan dari Eks Kompi sampai Mapolres. Menurut Wako, antisipasi Covid-19 yang dilakukan berbeda dari sebelumnya. Kali ini antisipasi dilakukan dengan cara yang lebih efektif. Minggu hari ini (4/7) sambung Wako, akan ada penyemprotan di wilayah yang tidak terjangkau oleh mobil seperti Kelurahan Watervang dan Kelurahan Majapahit yang kasus Covid-19 terbanyak. Diintruksikannya setiap malam jalan protokol dari Masjid Agung sampai RCA akan ditutup, tetapi tidak menggunakan pos berupa tenda lagi. Sedangkan mengenai rute untuk mobil besar (pengangkut barang) dari arah Provinsi Bengkulu rute dialihkan ke jalan lingkar selatan sementara dari arah Provinsi Jambi dialihkan ke jalan lingkar utara.

Operasi Yustisi dilakukan dari Simpang RCA sampai Masjid Agung As-Salam diteruskan dari RCA sampai Lubuk Kupang dengan sasaran masyarakat yang masih nongkrong lewat pukul 21.00 WIB. Bagi pedagang yang membuka dagangan lewat pukul 21.00 untuk tidak menyediakan tempat nongkrong lagi.

Makanan dibungkus untuk dibawa pulang tidak boleh makan ditempat membeli. “Perwal PPKM Mikro berlaku bagi tempat usaha seperti restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, warnet maupun masyarakat yang masih nongkrong lewat pukul 21.00 WIB,” tegas Wako. Operasi Yustisi bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 agar masyarakat terhindar dari Covid-19. PPKM Mikro akan berjalan selama 14 hari dari 1-14 Juli 2021. (*)