www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau, – Polisi berhasil amankan sabu seberat satu kilogram dan 940 butir pil ektasi, dari seorang kurir Lintas Provinsi bernama Subroto alias Yanto (34) warga Lorong Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (22/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman dekat simpang jalan Nanas Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II kota Lubukinggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, mengatakan, saat itu Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Subroto sedang mengemudikan sepeda motor Honda Beat BG 2503 HS akan membawa narkotika jenis sabu dari arah Singkut Provinsi Jambi.
“Pelaku akan menuju arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, kemudian setelah itu Wakapolres Lubuklingau memerintahkan kasat Narkoba AKP Sofian Hadi untuk mengumpulkan anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono dalam riliesnya, Jumat (25/6/2021). Dikatakan Kapolres, kemudian setelah anggota berkumpul maka Wakapolres memberikan perintah kepada anggota Sat res Narkoba, untuk melakukan penyekatan jalan dari arah Provinsi Jambi, kegiatan tersebut dipimpin lansung oleh Wakapolres. Kapolres menyebut, anggota disebar di berapa titik sekat, kemudian sekira jam 21.30 WIB sepeda motor BG 2503 HS terlihat berada di jalan jend Sudirman menuju arah Pasar Lubukinggau, kemudian didekat simpang Jalan Nanas Kelurahan Megang.
“Sepeda motor yang dikemudikan pelaku lalu dihadang menggunakan mobil petugas, akan tetapi pelaku tidak mau berhenti dan menabrak mobil petugas, sehingga pelaku terjatuh,”jelas Kapolres. Dikatakan Nuryono, pelaku berhasil diringkus, setelah diamankan dilakukan penggeledahan badan, pakaian, celana dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil pengeledahan sebutnya, petugas menemukan sebuah amplop putih yang sudah dirobek dan setelah dibuka berisikan uang pecahan Rp. 4.950.000.
Selain itu sambung Nuryono, petugas menemukan juga sebuah tas punggung warna hitam yang didalamnya berisikan sebuah kotak yang dibungkus platik hitam dibalut isolasi putih bening dan setelah dibuka berisikan sebuah bungkusan alumunium foil warna hijau merk teh “ *GUAN YIN WANG*”.
Setelah dibukan alumunium itu, ternyata berisikan kristal-kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah bungkusan plastik bening berisikan pil berbentuk segi tiga dan segi empat warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. “Selain itu ditemukan sebuah Hp warna putih merk samsung setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui sudah yang ketiga kali menjadi kurir dalam pengiriman narkoba,”ungkap Kapolres.
Selain itu, Kapolres menyebut jika pelaku mendapatkan sabu itu dari inisial AG penduduk singkut Provinsi Jambi, kemudian pelaku dan BB dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangnnya. “Pelaku statusnya sebagai kurir,”ujar dia (*)