www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau, – peringatan Bagi Masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya kalau lagi parkir jangan pernah lengah saat meninggalkan motor, selalu cabut kunci kontak dan pasang kunci ganda atau pengaman tambahan, karena aksi pencurian motor bisa saja mengintai anda kapanpun dan di mana saja.
Seperti yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, saat korbannya sedang asik nongki minum bandrek, Rabu (10/6/2021) malam, korban lupa mencabut kunci kontaknya. Motor korbanpun dicuri oleh orang tidak kenal, karena ada kesempatan. Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dengan cepat tanggap sudah berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku diketahui bernama Yayan (23) warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sementara dua temannya buron.
Peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor milik korban dipinggir jalan depan warung bandrek yang berada didepan cafe monaco,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M.Ismail kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Kasatreskrim polres Lubuklinggau menerangkan, saat warung bandrek korban mengobrol bersama temannya kurang lebih 15 meter dari sepeda motornya, namun korban ini tidak menyadari atau lupa kalau kunci kontak sepeda motornya masih tersangkut di sepeda motornya. Sementara dilokasi ungkap Kasat, ada seorang pelaku WN alias Bokir (DPO), melihat sepeda motor kobannya masih tersangkut kunci kontaknya. “WN alias Bokir secara diam-diam mengambil kunci kontak tersebut,”kata Kasat.
Setelah mengambil kunci kontak sepeda motor korban, lalu WN merencanakan sesuatu dengan menemui pelaku AR alias Atok (DPO) dan WN memberikan kunci sepeda motor tersebut sambil menunjuk kearah sepeda motor milik korban. Dalam aksi itu, pelaku AR alias Atok meminta pelaku Yayan membantunya untuk mengambil dan mencuri sepeda motor milik korban dengan cara mengalihkan perhatian korban.
Lalu pelaku Yayan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura mengamen dengan gitar di tempat korban duduk, selanjutnya setelah pelaku AR berhasil membawa sepeda motor korban, Yayan menyusul untuk ikut membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Muara Beliti untuk dijualkan. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio, kerugian di tafsir sekira Rp. 7.000.000,”ungkapnya.
Kasat menambahkan, pelaku Yayan ditangkap saat dia berada di Simpang Empat Lampu Merah Kenanga 2, Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.(*)