www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS-Tindak penyalagunaan narkotika dan obat terlarang seakan-akan tidak mengenal kata habisnya. Walaupun dibulan suci ramadan, hal tersebut masih saja dilakukan.
Terbukti, Satnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus satu terduga kepemilikan narkotika jenis sabu di dalam rumah di Kelurahan Terawas, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (17/4/2021).
Diketahui identitas tersangka, Yudi (25), warga Kelurahan Terawas, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus Rokok Kretek yang didalamnya berisikan, empat bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, ditemukan di bawah besi trali didalam rumah tersangka.
Kemudian, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan teras rumah tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada penyalaguna narkoba di Kelurahan Terawas, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan, penangkapan sekaligus pengeledahan ditemukanla BB tersebut.
Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, diantaranya, satu bungkus rokok kretek warna hitam dan lima bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/60/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 17 April 2021, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls/Chinta)