www.musirawasterkini.com
Sumatera Selatan, – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) mengawali kegiatannya hari ini (17/2) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Tentang Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Pada kesempatan itu HD menyampaikan bahwa jabatan Bupati tidak boleh kosong, “Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada pukul 00.00 semalam harus segera diisi jangan sampai jabatan tersebut kosong” ucap HD.
“Kepada Sekda dan Kadisbudpar yang ditinjuk untuk menjadi Plh. Bupati. Ini dilakukan untuk melanjutkan kegiatan Pemerintahan didaerah masing – masing, agar dikabupaten tersebut tidak memiliki kekosongan yang dapat membuat kegiatan kerja dan pelayanan terhambat”, tambah HD.
HD juga menjelaskan bahwa jabatan ini dapat dijabat hingga dilantiknya pejabat yang terpilih dan jabatan Plh. Bupati yang diemban merupakan jabatan yang non kebijakan.
“Selama menjabat saya harap kalian dapat berkonsultasi terlebih dahulu dalam mengambil kebijakan, karena jabatan ini merupakan non kebijakan”, pinta HD.
Untuk diketahui berikut daftar nama yang mendapatkan amanah sebagai Plh. Bupati didaerah masing – masing : Plh. Bupati Ogan Komering Ulu, Dr. Drs. Ir. Achmad Tarmizi, SE., SH., MT., M.Si., MH., Plh. Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Jumadi, S.Sos., Plh. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, H. Romzi., SE., M.Si., Plh. Bupati Musi Rawas, Drs. Ec. Priskodesi., Plh. Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal, Sp., M.Sc., Plh. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Syahron Nazil, SH., Plh. Bupati Musi Rawas Utara, Alwi Roham, S.Sos,.
Turut hadir Sekda Prov. Sumsel, H. Nasrun Umar, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Edward Chandra, M.H, Ka. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel, Nora Elisya, SH., MM, Karo Humas dan Protokol, Rika Efianti, SE, MM.
(Sumber kominfo / Red)