www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Disaat ini sekarang ini, pelaku kejahatan tidak memandang bulu dan tidak segan-segan melakukan aksi nekat terhadap korbannya.

Hal tersebut, terbukti yang dilakukan, Adi Santiyo (20), bersama dengan dua rekannya, terhadap korbannya, seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Lubuklinggau, berinisial, ES (25) warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Diduga tersangka asal warga RT 01, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubullinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dan rekannya nekat melakukan aksi begal terhadap korban dengan menggunakan senpira serta sajam jenis pisau.

Aksi begal tersebut diduga dilakukan tersangka bersama rekannya, di Jalan Umum, Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.50 WIB, Sabtu (14/11/2020), lalu.

Akhirnya tersangka dibekuk Tim Landak Sat Reskrim Polres, di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (30/1/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara curat, hanya saja satu tersangka berhasil dibekuk.

“Iya, benar, namun satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap, atas nama, Adi Santiyo,” kata Alex, Senin (1/2/2021).

AKP Alex menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi bermula saat ketiga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban.

Kemudian, pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban, setelah sepeda motor korban berhenti.

Salah satu dari pelaku langsung menduduki sepeda motor milik korban, namun korban berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.

Tetapi, salah satu pelaku mengangkat baju kaosnya dan mengancam dengan melihatkan senpira yang berada di pinggang, lalu pelaku yang berada di belakang korban turun dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.

Karena korban, ketakutan dan merasa terancam korban dengan terpaksa memberika sepeda motor miliknya. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kec. Tugumulyo.

“Akibat dari kejadian terbut korban melaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, setelah menerima laporan korban sesuai dengan laporan polisi LP/B-06/XI/ 2020/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Pwd, tanggal 14 November 2020.

Tersangka, diringkus bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada dilokasi, ironisnya tersangka sedang asyik bermain judi kartu.

“Tanpa, pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Selain tersangka, anggota menyita BB satu lembar STNK atas nama Sujarwo,” tutupnya. (Rls/AH)