www.musirawasterkini.com
Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbaru, per 4 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan aplikasi e-RK (elektronik Remunerasi dan Kinerja) kepada 7 (tujuh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pilot project. Ketujuh OPD tersebut yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Ke depan, aplikasi e-RK ini akan diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Secara historis, e-RK merupakan aplikasi yang direplikasi dari Pemerintah Kota Bandung yang didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Musi Rawas dan Walikota Bandung perihal Kerja Sama Antar Daerah dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Musi Rawas dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung tentang Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kota Bandung di Kabupaten Musi Rawas.
e-RK adalah sistem penilaian kinerja berbasis elektronik untuk mengukur kinerja PNS. Penilaian kinerja melalui aplikasi e-RK dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel yang didasarkan pada perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit/organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat serta perilaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Komponen penilaian kinerja pada aplikasi e-RK terdiri atas penilaian aktivitas dan penilaian perilaku. Masing-masing memiliki proporsi penilaian yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Kalkulasi penilaian kinerja PNS sepenuhnya diproses oleh aplikasi e-RK sehingga masing-masing PNS akan memiliki persentase kinerja di setiap bulan.
Penilaian aktivitas didasarkan pada capaian menit aktivitas PNS atas target yang telah ditetapkan secara sistem. Aktivitas merupakan pekerjaan sehari-hari PNS yang memiliki keterkaitan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan di awal tahun penilaian serta diturunkan dari tugas dan fungsi OPD. Aktivitas PNS harus dilaporkan melalui aplikasi e-RK dan pejabat struktural/eselon berkewajiban melakukan validasi atas aktivitas yang dilaporkan oleh bawahan langsungnya.
Penilaian perilaku bersifat 360 derajat, yang artinya penilaian perilaku PNS dilakukan oleh atasan langsung, rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Indikator penilaian perilaku terdiri atas penilaian integritas, kepemimpinan, pelayanan, komitmen, disiplin dan kerja sama. Penilaian perilaku pada aplikasi e-RK dilakukan melalui survey berupa pertanyaan tertutup atas perilaku PNS.
Secara teknis, aplikasi e-RK terintegrasi dengan 2 (dua) aplikasi lainnya yaitu aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) sebagai aplikasi penyedia data kepegawaian dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP) sebagai aplikasi penyedia data kehadiran pegawai. Untuk diketahui, aplikasi SIAP menggunakan mekanisme absensi pengenalan wajah dan retina mata, tidak menggunakan pengenalan sidik jari. Selain itu, data kehadiran pegawai pada aplikasi SIAP bersifat real time dan langsung tersimpan pada server pusat aplikasi.
Melalui aplikasi e-RK ini, diharapkan terjadi perubahan positif terhadap budaya kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dengan telah ditetapkannya target kinerja secara sistem, PNS akan memiliki inisiatif dan lebih pro-aktif dalam bekerja untuk mencapai target kinerja tersebut. Implikasinya, kinerja individu PNS akan meningkat dan secara kolektif akan meningkatkan kinerja OPD dan muaranya adalah pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan semakin baik. (Lrs/Ang)