Musirawasterkini.com – Satnarkoba Polres Lubuklinggau kembali menangkap pelaku warga Musirawas yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Kamis (3/12/2020) malam.

Pelaku di tangkap saat pelaku berada di Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau, saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 182,84 gram.

Pelaku sendiri diketahui bernama Rudi Hartono (35) warga Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku dicurigai dan diduga memiliki narkotika.

Pelaku di tangkap saat pelaku berada di Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau, saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 182,84 gram.

Pelaku sendiri diketahui bernama Rudi Hartono (35) warga Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku dicurigai dan diduga memiliki narkotika.

Lalu petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar pelaku sedang membawa narkoba jenis sabu.

“Pelaku ini kitakenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Kapolres dalam riliesnya di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (4/12/2020).

Sementara dari keterangan pelaku Rudi Hartono mengatakan jika dirinya sudah empat kali transaksi narkoba, tiga kali transaksi diwilayah Dusun Suro,Kecamatan Muara Beliti, dan di Kecamatan Beliti.

Barang bukti narkoba tersebut dirinya beli dengan harga Rp 200 juta.

“Satu onnya harganya 100 juta pak,”kata Pelaku saat diwawancarai wartawan.

Menurut pelaku sendiri, sabu itu pelaku edarkan didusun dan sebagian di edarkan di Lubuklinggau

Ia menyebut baru menjadi pengedar narkoba, ia menekuni bisnis haramnya tersebut sudah berjalan 4 Bulan dan barang haram sendiri didapatnya dari kabupaten Musirawas.

Pelaku juga mengaku pernah terjerat hukum dalam kasus pembunuhan dan terpaksa menjadi pengedar narkoba karena kerjanya sebagai sopir travel tidak mencukupi kebutuhannya sehari.

“Iya pak saya pernah membunuh, dan dipenjara selama 8 tahun,”.(*)