www.musirawasterkini.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rabu 31/Juli/2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Azandri S.IP. dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta dihadiri pula oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud sebagai undangan khusus. Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Raperda yang telah melalui proses pembahasan intensif di berbagai komisi DPRD sebelumnya.

Pada rapat ini, juru bicara masing-masing komisi menyampaikan hasil pembahasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Mura tahun 2023. Mereka menyoroti capaian program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD tersebut, sekaligus memberikan rekomendasi terkait penggunaan anggaran yang lebih efektif dan transparan.

Setelah mendengarkan laporan dan penjelasan dari seluruh komisi, rapat paripurna kemudian memasuki tahap pengambilan keputusan. Secara bulat, anggota DPRD menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan itu Bupati mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 termasuk penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan dan pengambilan keputusan DPRD Mura telah berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya, hal ini terkait karena adanya kerjasama dan koordinasi dengan mengutamakan fungsi kemitraan yang baik antara legislatif dengan eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas,” tandasnya.(Rls/Adv)