www.musirawasterkini.com

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coroza menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029. Selasa (15/10/2024), di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas, Muara Beliti.

Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yunisar Kilat Daya dan di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi foto bersama.

Pjs Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coroza, menyampaikan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas, pada hakekatnya sesuai dengan ketentuan pasal 375 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 yaitu Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota Terdiri Atas : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.

“Alhamdulillah dalam waktu yang relatif singkat salah satu alat kelengkapan DPRD yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas telah terbentuk,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Musi Rawas sudah dapat bekerja secara optimal dalam melanjutkan berbagai agenda pembangunan sesuai dengan skala prioritasnya di Bumi Lan Serasan Sekentenan.

“Semoga amanah yang diberikan menjadi suatu hikmah dan berkah serta memberikan makna penting atas kapasitas dan kedudukan DPRD Kabupaten Musi Rawas sebagai lembaga terhormat,” tandasnya.

Diketahui, pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 yang dilantik yakni Ketua, Firdaus Cik Olah dari Partai Golkar dan Wakil Ketua I, Azandri dari PDI Perjuangan. (Rls/ADV)