www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS-Satu bungkus klip sedang seberat 2,34 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Putra Adi Surya (24), warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap polisi, di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (27/8/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Putra Adi Surya, karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip sedang seberat 2,34 gram, diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Jumat (30/8/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 61 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong dan uang Tunai Senilai Rp.95.000.

BB tersebut, ditemukan di gantung tersangka di dinding kamar rumah kontrakan milik tersangka yang terletak di Desa Tegal Rejo dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Rls)