www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau,- Kasus pengeroyokan di desa Petunang kecamatan Tuah Negeri kabupaten Musi Rawas mulai disidangkan.

Diketahui Terdakwa bernama Kasan Effendi alias Gepeng warga Desa Petunang.

Kasan Effendi duduk di kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 30 Juli 2024 mengikuti sidang agenda mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH.

Petani usia 39 tahun ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Jumari Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari,SH serta Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina,SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 30 Juli 2024 JPU Dewangga Putra, SH, dalam dakwaan menyatakan terdakwa Kasan Effendi alias Gepeng melakukan penganiayaan bersama Ansori alias Aan (DPO) Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB dalam pesta orgen tunggal di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya Ansori diundang ke acara pesta di Desa Petunang.

Lalu mereka melihat korban Jumari menyawer semua biduan, termasuk istri dari Ansori.

Saat musik mati, Ansori menarik korban lalu mencekik leher dan memukul ke bagian wajah korban dan berkata “Kau tau dak siapo yang Kau sawer tadi?”.

Lalu dijawab oleh korban “Aku dak tau kalo itu bini Kau.”

Setelah melihat hal tersebut terdakwa emosi dan melemparkan 1 botol krating deng mengenai wajah korban.

Selanjutnya terdakwa menyuruh Supran dan Edi untuk membawa korban keluar dari tarub tersebut dan terdakwa melanjutkan acara pesta.

Akibat perbuatan terdakwa Kasan Effendi, korban mendapat luka jahitan baru di kelopak mata kanan atas dekat alis dan luka jahitan di bawah mata kanan yang diakibatkan benda berupa botol krating deng sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445152/RSUD.MB.II.2/IGD/XII/2022 tanggal 10 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Febby Astria dari Rumah Sakit Muara Beliti. Perbuatan terdakwa Kasan Effendi Alias Gepeng sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Sementara pihak keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya meminta kepada penegak hukum, agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Saya berharap pelaku pengeroyokan dihukum seberat-beratnya, untuk memberikan efek jera karena kami khawatir nantinya akan muncul korban pengeroyokan lagi, seperti yang dialami Jumari dan diduga pelaku satunya atau sudah DPO segera tertangkap atau segera menyerahkan diri”pungkasnya. (*)

sumber : https://linggaupos.bacakoran.co/read/16248/istri-orang-disawer-pria-ini-emosi-di-pesta-orgen-tunggal-petunang-musi-rawas