www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Salah satu peserta tes mengeluhkan proses pelaksanaan tes wawancara dalam perekrutan PPK Kabupaten Musi Rawas, diduga tidak profesional alias tidak sesuai aturan.

Pertanyaan diberikan penguji diduga ngawur, karena tidak mencakupi aspek pertanyaan tentang wawasan kepemiluan, independensi, integeritas dan profesionalitas.

“Saya bingung bagaimana penguji memberikan penilaian sesuai format penilaian yang sesuai aturan, sebab aspek materi pengujian diberikan penguji kepada Saya tidak ada hal menyangkut soal -soal pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan dan integritas serta loyalitas,” kata Ai salah seorang peserta tes.

Berangkat dari apa yang dialaminya saat tes wawancara, patut diduga bahwa pelaksanaan tes hanya formalitas dan berdasarkan suka atau tidak suka saja.

“Saya hanya ditanyakan penguji oknum komisioner An seputar Caleg saja saat diwawancarai kemarin. Hal ini tidak ada dalam indikator-indikator penilaian calon PPK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022,” jelasnya.

Dikatakan Ai, seharusnya KPU Musi Rawas mengumumkan juga nilai tes wawancara seperti nilai tes CAT, supaya peserta bisa mengukur kemampuannya serta tidak terindikasi hasil tes wawancara tersebut hanya sekedar formalitas saja.

Sementara Ketua MAPPILU PWI Musi Rawas Irhamuddin Sutan Parmato menyayangkan jika isu tes wawancara tidak profesional ini terjadi pada perekrutan PPK Musi Rawas.

“Jika ini benar terjadi,tentunya Kami sangat menyayangkan,kata Irhamuddin, Senin (19/5).

Dirinya mengimbau kepada pihak berkompeten agar pelaksanaan tahapan Pilkada Musi Rawas ini berjalan sesuai aturan. Saat ini jelasnya, sudah memasuki tahapan tes wawancara perekrutan PPS. Jangan sampai tes wawancara tersebut hanya formalitas. Artinya laksanakanlah sesuai aturan, dimana aspek pertanyaan wawancara haruslah sesuai dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022.

KPU Kabupaten Musi Rawas diminta selektif mungkin dalam perekrutan badan adhoc di tingkat desa nantinya, dan jangan sampai perekrutan PPS nanti juga diterpa isu ada mahar serta berjalan tidak profesional. Karena penyelenggara ditingkat desa merupakan ujung tombak terlaksananya Pilkada yang bersih berkualitas, dan berintegritas.

“Jika ada informasi terkait mahar dalam perekrutan badan adhoc, Kami persilahkan kepada masyarakat untuk melapor ke MAPPILU PWI Musi Rawas,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, saat dimintai keterangan, mengatakan berbicara mengenai item test wawancara yang akan diberikan, ditanyakan kepada peserta PPK dan PPS tidak terlepas dari aspek kepemahaman tentang kepemiluan, sikap kepemimpinan dan lain-lain yang menyangkut dalam pelaksanaan pemilu.

“Namun, yang paling utama ialah kepemahaman tentang Pemilu,” kata Rudiyanto Pangaribuan

Rudiyanto Pangaribuan menjelaskan, namun kembali lagi metodenya diserahkan kepada penyelenggaranya diwilayah masing-masing (KPU), baik PPK maupun PPS, namun dengan catatan harus disahkan melalui pleno.

“Akan tetapi, apabila saat proses perekrutan PPK maupun PPS, adanya ketidak sesuaian, money politik, pungli, segala macam hal-hal yang negatif, silakan laporan ke kami, dan pastinya akan kami tindak lanjuti. Karena kami mempunyai tim monitoring evaluasi, kadang kalah terlihat baik, namun tidak tahu dibalik itu semuanya, tetapi saya tekankan pastinya akan kita periksa,” tegasnya.(MAPPILU)