www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengelar sidang rapat paripurna istemewa,dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023.

Sidang rapat paripurna istemewa DPRD Kabupaten Mura berlangsung pada pukul 09:00 Wib,yang bertempat ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura,Rabu (6/9/2023).

Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi Dewan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri,turut mendampingi Wakil Ketua I Firdaus Cikolah dan Wakil Ketua II,selain itu hadir juga Bupati Mura Hj Ratna Machmud.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Elba Roma memaparkan bahwa dalam rapat paripurna pada hari ini berjumlah 22 orang dari 40 orang anggota Dewan.

” Oleh sebab itu sesuai dengan daftar hadir absensi kehadiran anggota DPRD yang hadir,maka sidang rapat paripurna istemewa DPRD Kabupaten Mura telah memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan,”kata Sekwan.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menerangkan sesuai laporan saudara sekwan,berarti telah memenuhi kuorum rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan.

terhadap 3 (tiga) raperda Kabupaten Mura  yang akan disampaikan langsung oleh masing-masing juru bicara fraksi-fraksi,untuk fraksi PDI akan disampaikan oleh saudara Muhamad Febriansyah.

” Kemudian farksi Golkar juru bicara Rosalia dan fraksi Nasdem dengan juru bicara
Hj destrimiati, selanjutnya fraksi Gerindra disampaikan saudari Efriani Narno, sementara saudara Wahyu Sumadi menyampaikan dari fraksi PAN selain itu saudari Sri Sunarsi dari fraksi Bintang Keadilan dan terkahir saudara Rusli fraksi PKB Bersatu,”terang Azandri.

Fraksi PDI Muhammad Febriansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi.

Terhadap tiga Raparda Kabupaten Mura yakni Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah,Raperda tentang bangunan gedung dan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2021 sampai 2041.

Setelah fraksi PDI Perjuangan mempelajari dan mencermati secara garis besar penjelasan saudari Bupati Mura terhadap 3 Raperda Kabupaten Mura tersebut di atas, maka fraksi PDI Perjuangan telah melakukan rapat internal dan memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Mengenai Raperda tentang pajak daerah dan retribusi pajak daerah yang didasari oleh pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah,yang ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Hal ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daaerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi,jenis pajak pemberian sumber perpajakan daerah yang baru merah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola yang luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat.

Agar dapat bertumbuh kembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan di daerah,maka dari itu demi kelancaran pembangunan yang ada di Kabupaten Mura  kami fraksi PDI menyepakati bahwa raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini.

” Untuk dibahas pada tahap selanjutnya maka fraksi PDI Perjuangan menyambut baik adanya Perda ini,karena secara filosofi dengan diajukan raperda ini diharapkan agar penyelenggaraan bangunan gedung yang ada di Kabupaten Mura dilaksanakan secara tertib,”ucap Febri.

Ia melanjutkan sesuai dengan fungsinya dan untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung,demi menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan secara sosiologi.

Dan diharapkan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan,selain itu untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2021 sampai 2041 fraksi PDI Perjuangan.

Menyampaikan apresiasi kepada eksekutif sebagai pemrakarsa raperda RT KP ini dan kami berharap melalui raperda RT KP dapat menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman.

” Yang berkelanjutan serta bermanfaat pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tentang perumahan dan permukiman sebagai gambaran prospek pengembangan permukiman di Kabupaten Mura,”papar Febri.

Sementara fraksi Nasdem Hj Destrimiati menuturkan dengan adanya 3 (tiga) Raperda tersebut,maka untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tahun 2021 sampai 2041.

Supaya dapat memperhatikan bahan-bahan yang akan dipergunakan serta ketinguan gedung,jaringan air bersih dan air kotor jaringan kelistrikan maupun alat-alat yang  akan digunakan.

” Serta proporsi gedung dengan lahan terbuka atau lahan resapan air standarisasi ini,bisa menjadi jaminan terciptanya keselamatan kesehatan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar,”cetus Hj Destrimiati.

Dia menambahkan selain itu juga kepastian hukum atas pembangunan gedung sudah secara jelas dan terukur multi multi tafsir atau ketidakjelasan atas regulasi terkait pembangunan gedung di Kabupaten Mura,saat ini maupun ke depannya dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2021 – 2041 .

” Karena raperda ini merupakan sebuah jawaban dari permasalahan khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan hunian yang layak,maka fraksi Nasdem meminta bahwa Perda ini harus mampu menjadi alat yang ampuh dan memberikan kontribusi dalam mengatur menerbitkan pembangunan-pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah,”urainya.

Juru bicara fraksi Gerindra Efriani Narno menyarankan agar kiranya tiga Raperda tersebut,nantinya dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif pada tingkat pansus-pansus dewan.

Supaya dapat berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,kedua kami menyambut baik raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan terkait tentang seluruh jenis pajak dan retribusi untuk ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah, untuk itu kami menyarankan agar segera dibahas secara komprehensif pada tingkat Pansus dewan.

Agar nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Mura dengan tujuan sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah,sekaligus untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman.

” Dapat teratur dan lebih tertib untuk itu kami sangat mendukung sepakat dan setuju dengan tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pansus dewan bersama instansi yang terkait,”saranya. (ADV/Anggy)