www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal asusila. Perbuatan melawan hukum, nekat menyetubuhi korbanya merupakan anak masih dibawah umur.

Mirisnya lagi, aksi bejat itu. Pelakunya ialah, Sambudi alias Bagol (47) seorang laki-laki merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas disalah satu Dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Sedangkan korbanya sendiri, sebut saja Mawar (4) jenis kelamin perempuan tidak lain merupakan anak tetangganya sendiri.

Kini, pelaku diketahui merupakan warga Rejosari Kecamatan Purwodadi telah diamankan Team Unit PPA Pidum, Satreskrim Polres Musi Rawas dan kini sudah jadi tersangka atas perbuatanya.

Bahkan, dihadapan penyidik menangani perkara ini. Tersangka Bagol, mengakui semua perbuatannya. Nekat berbuat karena khilaf dan nafsu melihat korban ketika kejadian memakai pakaian seksi.

Adapun, untuk dikejadian kelam yang merenggut massa depan korban itu. Terjadi didalam rumah kediaman tersangka berada di Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi. Minggu (13/8) siang pukul 14.00 wib.

Kronologisnya, ketika itu korban ini tengah berada didepan rumahnya tersangka yakni tengah menonton perlombaan 17san. Lagi, duduk-duduk didepan teras rumah, datanglah tersangka dari dalam rumahnya.

Lalu, tersangka keluar menarik korban masuk kedalam rumah. Sampai didapur, tersangka menjalankan aksi bejat yangtak bermoral dan setelah melampiaskan nafsunya itu korbannya dibawah keluar lewat pintu samping rumah.

Dan usai kejadian itu korban pun, kepada ayuk kandung menceritakan semua kejadian dialaminya.

Karena tidak terima, atas perbuatan bersangkutan. Pihak keluarga, melaporkan kejadian ke SPKT Polres Musi Rawas yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim. Dan turut di serahkan pula sejumlah barang bukti (Bb) sehelai baju plisket tanp lengan berwana merah, kuning dan putih, sehelai celana panjang waran hijau, sehelain celana dalam bergambar boneka Frozen.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar S.IK membenarkan prihal telah diamankan terduga pelaku kriminal, asusila korbanya anak dibawah umur sesuai dengan dilik aduan : LP/B/119/VIII/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/SUMSEL tanggal 14 Agustus 2023.

“Ya, telah diamankan pelaku kriminal tindak asusila. Yang mana, pelaku ini oknum PNS PU-Pengairan yang nekat menyetubuhi korban anak dibawah umur. Semua diakuinya, dan kini berangkutan kita tahan sel tahanan Polres Musi Rawas,”Ungkap AKP Hary Dinas S.IK dalam keterangan pres rilis, Hari ini (14/8) sore.

Akibat perbuatanya, bersangkutan oknum PNS dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan keduan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

“Ancaman Hukumanya, Sanksi berupa pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 5 Miliar”pungkasnya.

Editor : Anggie