www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.10 WIB, Rabu (15/2/2023).
Diketahui identitas tersangka, April Sandi (42) yang berprofesi sebagai Buruh harian yang bertempat tinggal di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau,
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, April Sandi.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Jumat (17/2/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 07 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Rls)