www.musirawasterkini.com
Sumsel,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku kembali mengamankan Pelaku MJ (18) Alias Jalu, Alamat Desa Laya Kec. Baturaja Barat Kab. Oku dalam Tindak Pidana “menyetubuhi anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kejadian yang menimpa korban RN (17) seorang pelajar, terjadi pertama kali Pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira Pukul 09.00 Wib. Pelaku yang merupakan pacar dari korban mengajak korban tersebut untuk menginap di sebuh Kosan Pebling yang terletak di Kemiling Desa Tanjung Baru kec baturaja Timur, kemudian pada pukul 22.00 wib pelaku merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban mau di setubuhi oleh pelaku.
Selanjutnya kejadian kedua pada tanggal 03 Januari 2023, sekira pukul 04.00 wib. ketika korban terbangun dari tidur, pelaku kembali menyetubuhi anak korban tersebut, dan pada tanggal 04 januari 2023, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa telah di setubuhi oleh pelaku, mendengar hal tersebut orang tua anak korban langsung Laporan ke SPKT Polres Oku dan di tindak lanjuti oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Oku.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit PPA segera melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi dan selanjutnya Unit PPA polres oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA AHMAD ASTIAN, SE, melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Oku.
Sumber : IG @Polisi_Sumsel