www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga perkara pembunuhan yang menewaskan, FD pelajar SMP, sempat viral dimedia sosial, lantaran jenazah korban ditemukan dilokasi sawah di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (16/11/2022), lalu.
Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut tidak lain masih tetangga korban di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, atas nama, Sumaryanto alias Bendol.
Hal tersebut terungkap, saat pelaksanaan, Press Release dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasiwas, Ipda Trisno, dan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, didepan Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (21/12/2022).
“Hari ini sengaja menggelar press release, kasus pembunuhan yang sempat viral, terjadi di Desa G2 Dwijaya. Dan syukur Alhamdulillah, tersangkanya, Sumaryanto alias Bendol, berhasil ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dimana kronologis kejadian bermula, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (14/11/2022), korban pergi bersama adiknya permisi pergi kepada orang tuanya untuk bermain bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban dan ketiga temanya nongkrong, ngobrol di Desa Y Ngadirejo. Kemudian datanglah pelaku untuk meminta air minum, namun dijawab korban dan temannya menjawab tidak ada, lalu pelaku mintak tolong diantarkan mengambil air minum di Desa Dwijaya.
Selanjutnya, korban mengantarkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban, namun teman korban menyusul hanya kehilangan jejak.
Sekitar pukul 17.00 WIB, adik korban ditemani temannya pulang kerumahnya, dan mengabarkan kekeluarga bahwa korban pergi dan tidak kunjung pulang (Hilang).
“Sehingga keluarga korban dan warga mencari korban, namun tidak membuahkan hasil. Dan, pada, Rabu (16/11/2022), korban ditemukan diirigasi sawah di Desa Y Ngadirejo dengan kondisi meninggal dunia,” jelas suami Ny Irene Gusti Hartono ini.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Dan hasilnya diketahui keberadaan tersangka, berkat informasi Bantuan Polisi dari Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, yang sebelumnya kita sosialisasikan kemasyarakat.
Maka, pada, Senin (19/12/2022), sekitar pukul 02.30 WIB, diketahui bahwa tersangka berada di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dengan, gerak sigap anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
“Dan, berdasarkan gelar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP,” tutur kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok kayu.
Namun berdasarkan hasil visum diketahui dibagian tengkorak depan wajah korban remuk, jadi bisa dihitung berapa kali, kemudian dibagian depan tangan kanan semuanya remuk, bagian depan tangan kiri remuk, bagian belakang kepala kiri terluka, dan bagian belakang punggung mengalami luka lebam.
“Selain itu ada lubang diatas bagian telinga kiri dan pergelangan tangan kiri, lantaran balok digunakan tersangka ada paku. Dan, tersangka membunuh korban didekat pondok,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku membekap korban, kemudian korban melakukan perlawanan, lalu pelaku kalap yang tadinya hanya menakuti korban, akibatnya pelaku mencari balok kayu dan melakukan pemukulan kepada korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengeret korban ketepian tebing (Drainase), ditempat korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
“Saat ini tersangka berikut BB diantaranya, satu helai batik milik korban, satu helai celana biru milik korban, satu buah tali pinggang milik korban, satu helai celana levis milik pelaku, dua balok kayu dan satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik korban,” tutupnya.(rls)