www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau,- Polres Lubuklinggau Gelar Pres Rilis Ungkap Kasus Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan di depan halaman Mapolres, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam pres rillisnya keempat tersangka sedang pesta narkoba diantaranya dua orang laki laki dan dua orang perempuan.
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan empat pelaku yakni FN anggota DPRD Musi rawas dari Fraksi Golkar,
Kemudian inisial D selaku DJ, D juga Dj dan N selaku pemandu lagu (Lc), setelah mendapat informasi polisi meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang selanjutnya di tes urin dengan hasil semuanya Positif memakai sabu,”Kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pres rilisnya Kempatnya ini ditangkap di rumah kontrakan TKP jalan ramayana rt.05 Kelurahan Taba pingin Kecamatan linggau Selatan II di bagian dapur dekat mesin cuci saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal berbentuk sabu.
“Selanjutnya keempat pelaku saat ditangkap itu adalah F merupakan oknum anggota DPRD Musi Rawas saat pesta Narkoba, iInisial D sudah memakai tiga bulan dengan pekerjaan sebagai Dj, inisial N pekerjaan LC pemandu sudah memakai tiga bulan, inisial D sudah memakai satu tahun pekerjaan DJ.
Keempat Pelaku di kenakan pasal 112 huruf i Jo 132 huruf i dan pasal 127 ayat 1 buruf a UU Ri no.35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun keempat tersangka merupakan pemakai,”pungkasnya. (Tim)