www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Tim Landak Satreskrim Polres Mura, telah berhasil meringkus ketiga terduga pelaku kejahatan jalanan curas (365).

Diketahui identitas ketiga tersangka yakni, M Wendi (22), Ari Andira (27) dan Taufik Tanjung (33), ketiganya warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Ketiga tersangka dibekuk petugas dikediaman pribadi masing-masing di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (3/11/2022).

Para tersangka dibekuk lantaran diduga terlibat aksi curas merampok sekaligus membawa kabur uang tunai, tiga buah Smartphone dengan merk dua unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi, milik RP (21), saat hendak pulang dan saat melintasi Jalinsum tepatnya antara Desa Tanjung Raya dan Desa Napal Melintang, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (2/11/2022).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (4/11/2022).

“Iya, Tim Landak telah berhasil meringkus ketiga pelaku curas spesialis jalanan yakni, M Wendi, Ari Andira dan Taufik Tanjung,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga, bahwa tersangka berada dirumahnya masing-masing.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, setelah tiba dilokasi, ternyata benar yang ketiganya berada di TKP, tanpa pikir panjang ketiganya langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat diintrogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B-46 / XI / 2022 / Sumsel / Res Mura / Sek. Terawas, 02 November 2022.

Dimana kronologis kejadian, bermula saat korban bersama temannya berinisial BD, berangkat dari kantor Unit Mekar Rupit Duda di Desa Tanjung Raye dengan mengunakan sepeda motor Honda Revo menuju Desa Napal Melintang dengan tujuan menagih uang angsuran mingguan dari nasabah.

Setelah selesai menagih uang nasabah dari Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit pada saat di perjalanan pulang korban bersama temannya, dikejutkan oleh ketiga tersangka keluar dari semak-semak pinggir jalan, tersangka Wendi sambil memegang kayu panjang dan siap mau memukul saksi.

Melihat itu korban dan saksi langsung terjatuh dari motor yang ia gunakan dan motor yang korban gunakan langsung dinaiki oleh, tersangka Wendi sedangkan tersangka Ari mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “SINI TAS KAU”.

Usai mengatakan itu, tersangka Ari langsung memotong tali tas sandang milik korban dan langsung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai.

Kemudian, tersangka Taufik mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggangnya dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan “MINTAK DUET KAU”, setelah mengatakan itu saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan tiga buah Smartphone dengan merk dua unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi.

Usai kejadian tersebut ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, ditengah perjalanan tas yang dipegang tersangka, Ari terjatuh dan tidak kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.

Setelah itu ketiga tersangka kabur dari TKP menggunakan motor korban yang berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh satu jam perjalanan ketiga tersangka membuka tas yang diambil dari saksi ternyata berisi uang tunai Rp. 4.600.000, kemudian dibagi rata Rp. 1.530.000 dan tiga buah Smartphone dengan merk dua Unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi dibagi satu-satu.

“Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai senilai Rp. 8.347.000, tiga buah Hp yaitu dua buah merk Samsung Galaxi A12 dan Merk Redmi dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam jika ditafsirkan keseluruhan kerugian dengan total Rp. 30.000.000 dan melaporkan ke Polse Terawas.

“Selain ketiga tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Handphone samsung warna biru, satu unit Handphone redmi warna merah, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kulit warna hitam, satu helai baju warna hijau yang pakai pelaku saat melakukan pencurian dan dua buah batang kayu,” tutupnya.(*)