www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS-Polsek Megang Sakti mensosialisasikan nomor Whatsapp Bantuan Polisi, melalui pemangsangan stiker dan spanduk diwilayah seputaran hukum Polsek Megang Sakti, Senin (31/10/2022).

Sosialisasi nomor WA melalui stiker dan spanduk ini merupakan terkait apabila ada gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), diseluruh wilayah hukum Polres Musi Rawas, masyarakat bisa langsung melapor.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

“Ya, kemarin, personel kita, mensosialisasikan nomor Whatsapp Bantuan Polisi, melalui pemangsangan stiker dan spanduk diwilayah seputaran hukum Polsek Megang Sakti,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, sosialisasi nomor WA melalui stiker dan spanduk ini merupakan terkait apabila ada gangguan Kamtibmas, diseluruh wilayah hukum Polres Musi Rawas, masyarakat bisa langsung melapor.

Kegiatan sosialisasi nomor WA Bantuan Polisi ini dilakukan dengan cara memasang stiker dan spanduk di tempat-tempat pasilitas umum yang sering dikunjungi masyarakat, seperti pasar, SPBU, kantor-kantor pemerintahan serta kendaraan dinas Patroli Polsek Megang Sakti.

Masyarakat bisa melaporkan berbagai hal terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Termasuk hal pengaduan tentang pelayanan Polri, dengan melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WA pada umumnya,” jelas Iptu Fauzan sapaanya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, untuk diketahi nomor Whatsapp Polda Sumsel 0813-70002-110, sedangkan untuk nomor whatsapp Polres Musi Rawas 0811-7884-110.

Nantinya, setiap pesan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem, kemudian operator Command Center meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan kewilayahan yang relevan untuk menindak lanjutinya.

Bilamana pesan yang dikirim perlu diperjelas, operator Command Center maupun petugas yang akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Anggota kita nantinya akan menghubungi kembali pelapor baik melalui pesan WhatsApp, telepon maupun video call,” tutupnya.(rls)