www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Diduga gara-gara ditagih hutang yang sudah tiga tahun, membuat korban Hendri Anton alias Hen Hore (40) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) marah dan langsung menyerang tersangka Sudirman (40) warga Desa Sukarame, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin menggunakan senjata tajam.

Mendapat serangan itu Sudirman langsung mengelak dan merebut senjata tajam di tangan korban. Kemudian sajam tersebut di tusukan ke korban secara membabi buta dibantu oleh tersangka Candra Irawan (42) warga yang sama.

Akibatnya korban tewas ditempat dengan bersimbah darah. Kemudian dua tersangka langsung melarikan diri.

Dua tersangka berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Mura dirumahnya, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/ B-24 / X / 2022 / SUMSEL / RES MURA/ SEK MA LAKITAN, tgl 20 Oktober 2022.

Peristiwa terjadi Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 19.30 wib di depan RM Musi Indah Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Bermula dari tersangka Sudirman menelpon korban menagih hutang kepada korban sebesar Rp2 juta yang di pinjam oleh korban pada tahun 2018 yang lalu. Saat itu korban mengatakan kalau mau uang datang ke depan rumah makan Musi Indah di Desa Prabumulih II.

Kemudian tersangka Sudirman mengajak tersangka Candra untuk menagih hutang kepada korban dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Verza milik tersangka Candra.

Dan tersangka Sudirman dan Candra bertemu korban di depan Rumah Makan Musi indah Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka Sudirman lalu menanyakan kepada korban uang yang akan dikembalikan oleh korban kepada tersangka Sudirman.

Namun pada saat itu korban merasa tidak senang dan langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisau tersebut ke tubuh tersangka Sudirman dan mengenai Lutut sebelah kanan tersangka Sudirman sehingga mengalami luka Robek.

Tersangka Sudirman kemudian berhasil merampas pisau milik korban dan menusukkan pisau tersebut ke bagian tubuh korban bagian depan, arah dada dan perut sebanyak lebih dari dua kali yang mengakibatkan tubuh Korban juga mengalami luka tusukan.

Kemudian korban memeluk tubuh tersangka Sudirman untuk merampas pisau tersebut kembali sehingga tersangka Sudirman terjatuh ke tanah dan tertindih tubuh korban.

Saat itu tersangka Sudirman meminta tersangka Candra untuk mengambil sebilah pisau yang di pegang oleh tersangka Sudirman dan kemudian diambil oleh tersangka Candra.

Lalu tersangka Candra langsung menusukan sebilah pisau tersebut ke tubuh bagian belakang dan samping korban berulang-ulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.

Setelah itu tersangka Candra membantu tersangka Sudirman yang mengalami Luka tusuk untuk melarikan diri. Namun pada saat itu Kunci Sepeda Motor Verza milik tersangka Candra tersebut hilang. Kemudian tersangka Candra melihat kunci kontak sepeda motor milik Korban yaitu Yamaha Vixion warna Biru yang berada di sepeda Motor tersebut lalu tersangka Sudirman dan Candra melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban dan untuk sepeda motor milik tersangka Candra tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH melalui press release mengatakan kedua tersangka ditangkap Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 20.00 wib. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Niko Rosbarinto, SH, Keduanya ditangkap dirumah masing-masing.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku. (*)