www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS – Tamat sudah pelarian tersangka Levardo Nusantara alias Edo, 20 tahun tak bisa berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti yang telah mengepung lokasi persembunyiannya disebuah pondok dalam hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.
Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian motor. Polisi menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka Edo mencuri motor bersama dua rekannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau,” kata Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul.
Para pelaku mencuri motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra, 22 tahun, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Muara Beliti Baru, Kecamayan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Saat itu motor korban terparkir di belakang salon orgen tunggal. Dan korbam pergi ke belakang hendak membuang air kecil.
“Sepeda motor ditinggalkan dalam keadaam terkunci setang saat itu,” jelas Kapolsek.
Kemudian kurang lebih 5 menit korban kembali lagi ke belakang. Dan melihat motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir. Atas kejadian itu korbaj melapprkannya ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban, Polisi menindaklanjutinya dengam melakulan penyelidikan. Dan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIN anggota menerima informasi mengenai keberadaan pelaku Edo.
Lalu anggota melakukan penyelidikan lebih dalam atas kebenaran keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, kemudian anggota berjumlah enam orang dengan dibackup anggota Polsek Jayaloka dan Pospol Sukakarya bergerak masuk ke dalam pondok ditengah hutan.
“Perjalanan dua jam masuk kedalam hutan,” jelas Kapolsek.
Akhirnya petugas menemukan pondok didalam hutan yg menjadi tempat persembunyian pelaku. Dan anggota langsung melakukan pengepungan serta pengerbakan tepat pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga akhirnya tersangka Edo berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamanjan 1 lembar STNK asli motor Honda Beat warna putih merah Bg 4266 LG, 1 kunci motor dan motor. Dimana barang bukti sudah disita di pengadilan dengan BP/11/VI/2022/Res. tgl 14-06-2022).(*)