www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Lampu penerangan jalan umum yang dipasang Pemerintah Daerah/Kota untuk kepentingan umum, sesuai dengan ID Pelanggan PLN untuk pemeliharaan dan pembayaran rekeningnya harus dibayar oleh Pemerintah Daerah/Kota setempat.

“Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab Pemda/Pemkot setempat,” Ungkap Manager PLN Muara Beliti Wilayah S2JB, Novian saat di temui di ruang kerjanya, Senin (26/09/2022) Sekira pukul 10.30 Wib.

Menurut Novian, Untuk wewenang pengelolaan PJU tersebut dikelola oleh Pemkab atau Pemkot setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (PUCK-TRP).

“Dinas instansi yang ditunjuk tersebut mengelola PJU mulai dari perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya,” Kata Novian.

Sedangkan untuk bagian instalasi yang bertanggung jawab mulai dari pecahnya bola lampu, rusaknya tiang lampu, sampai pembayaran rekening, dalam hal ini PLN hanya menyediakan pasokan aliran listrik sesuai kontrak yang telah dibayar dan disetujui Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Terakhir Novian berharap, Dalam hal merealisasikan penambahan atau perluasan PJU tersebut, Pemda dan PLN senantiasa harus saling berkoordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik, agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN disekitarnya,” Tutupnya. (Tim)