www.musirawasterkini.com
Musi Rawas, – Baru keluar dari lapas Curup dengan hukuman 10 tahun penjara kasus sodomi, tidak membuat Yanto (40) warga Desa Mambang Kecamatan Muara kelingi Kabupaten Mura menjadi jera.
Buktinya tersangka ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura bersama anggota Polsek Muara Kelingi dengan kasus yang sama pencabulan anak di bawah umur (sodomi).
Tersangka ditangkap aparat pinggir Jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura yang rencana akan melarikan diri, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 20.00 wib.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur (Sodomi) dengan korban inisial Aa ( 17), sesuai dengan Lp / B- 06 / V / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Muara Kelingi, tgl 17 Mei 2022.
Peristiwa terjadi Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam hutan di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura. Bermula dari tersangka meminta korban untuk menemani tersangka membeli paket data.
Namun saat di perjalanan korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan dan sesampainya di dalam hutan korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau untuk membuka celana dan tersangka pun melakukan tindak pidana pencabulan (Sodomi) terhadap korban.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan penangkapan terjadi setelah Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya kapolsek Muara Kelingi memerintahkan P.S. Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi serta di back up Team Landak Sat Reskrim Polres Mura menangkap tersangka.
Pada saat diamankan pelaku sedang berada di pinggir jalan Lintas Sekayu Lubuklinggau di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura yang rencana akan melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menyodomi korban sebanyak 10 kali. Pada Mei pelaku kesal dengan korban, karena korban sudah ditebuskan hp miliknya (yang digadai sama teman korban) dan korban sudah dikasih uang oleh pelaku. Dengan perjanjian korban mau diajak untuk disodomi kembali.
Namun saat pelaku menghubungi korban melalui Hp, korban tidak bisa dihubungi, sehingga pelaku mengancam akan mengirim video sodomi ke teman korban.
Atas kejadian tersebut korban melapor kepada orang tuanya dan langsung melaporkan si pelaku kepada pihak Polsek Muara Kelingi.
Pelaku belum lama keluar dari Lapas Kabupaten Curup dalam kasus yg sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Setelah keluar dari lapas pelaku pindah ke Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura. Dan melakukan kembali perbuatannya.
Sementara itu dari pengakuan korban. Korban mengakui sudah 10 kali di sodomi oleh pelaku. Untuk seterusnya dikasih uang oleh pelaku.
Pelaku juga sudah mengirimkan video sodomi ke teman korban (saksi), sehingga korban tidak senang dan melaporkan kepada orang tuanya.
Dan dari unit PPA Sat Reskrim Tindakan untuk korban anak dibawah umur saat ini sudah diberikan konseling dari dinas PPA Kabupaten Mura dan diberikan perlindungan serta dilakukan pemeriksaan oleh psikiater untuk membantu memulihkan kejiwaan/rohani. (*)