www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau – Pihak pengembang atau developer Perumahan Hj Vivi Sumanti, merasa keberatan atas putusan yang dilaksanakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, di ruang sidang BPSK Kota Lubuklinggau, Selasa (8/3/2022).

Yang mana keputusan tersebut, BPSK Kota Lubuklinggau mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menganggap tergugat bersalah tentang kewajiban tergugat selaku pelaku usaha, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sekira Rp110 juta.

Perihal tersebut, pihak Hj Vivi Sumanti mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Berdasarkan pengajuan keberatan pihak Hj Vivi Sumanti, Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah selesai memeriksa dan mengadili Perkara antara Hj Vivi Sumanti sebagai Pemohon Keberatan melawan Martina sebagai Termohon Keberatan.

Berawal dari Termohon (Martina) melalui kuasa hukumnya Hasran Akwa, S.H dan Rekan mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, dengan dalil bahwa Hj Vivi Sumanti menjual tanah kavlingan dan perumahan yang mana dalam pengajuan gugatan Martina pada BPSK Kota Lubuklinggau sebagai Pelaku Usaha yang tidak memiliki izin.

Dalam salah satu amar putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor: 004/BPSK-LLG/Arbitrase/III/2022 tertanggal 8 Maret 2022, yaitu: “Menyatakan pihak tergugat bersalah dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.

Atas putusan tersebut sesuai dengan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen: “Para Pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”, maka Pihak Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan nomor Register Perkara: 12/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg.

Melalui kuasa hukumnya Randa Alala, S.H, M.H, Alamsyah Putra, S.H, dan Ade Candra, S.H, dalam proses persidangan, Pemohon (Hj Vivi Sumanti) telah mengajukan 15 alat bukti surat yang telah di legalisasi sesuai dengan aslinya serta 6 (enam) orang saksi yang keterangannya bersesuaian dengan alat bukti, sangat jelas dalam persidangan di dapat fakta bahwa Hj Vivi Sumanti selaku Pemohon dalam menjual tanah kavlingan adalah ‘Legal’.

Pada tanggal 19 Mei 2022 Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg, dalam salah satu amar putusan yang menyatakan bahwa: “Menyatakan Putusan (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 004/BPSK-LLG/Arbitrase/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum”, sehingga atas Putusan PN Llg tersebut sangat jelas BPSK Kota Lubuklinggau tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara antara Klien kami Hj Vivi Sumanti dengan Martina.

” Berdasarkan kepetusan Pengadilan Negeri Lunuklinggau hari ini, bahwa terbukti klien kami atas nama Hj Vivi Sumanti tidak ada masalah dalam menjual tanah kavlingannya, dan Ibu Vivi legal untuk berbisnis kepada siapapun, serta tidak ada persoalan,” ungkap Randa Alala, S.H, M.H, Kamis (19/05/2022).

Pada kesempatan yang sama Hj Vivi Sumanti, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena telah diberikan keadilan yang se adil-adilnya kepada dirinya.

” Terima kasih atas rekan-rekan yang telah membantu kami untuk mendapatkan keadilan, atas telah beredarnya pemberitaan tentang usaha kami dan gugatan pihak konsumen ke BPSK Lubuklinggau tersebut, kamii sangat merasa dirugikan karena hal ini sangat berdampak kepada nama baik dan usaha yang kami jalani, dan Alhamdulillah pada hari ini atas keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah memberikan keadilan bahwa telah terbukti saya tidak seperti yang telah dituduhkan,” papar Vivi. (Tim)