www.musirawasterkini.com
LUBUKLINGGAU, – Tokoh Muda Kota Lubuklinggau, Bembi Perdana ST minta pelaku pemerkosaan serta perampokan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dihukum seberat=beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI).
Hal itu diungkapkan Bembi Perdana saat mengunjungi rumah korban pemerkosaan serta perampokan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bembi juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Lubuklinggau, dalam hal ini, AKBP Harissandi, Kasat Reskrim AKP Romi dan Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau yang telah berhasil meringkus pelaku pemerkosaan serta perampokan.
“Saya selaku pemuda minang sangat berterima kasih kepada Aparat Kepolisian Kota Lubuklinggau yang telah menangkap pelaku” ujar Bembi.
Sebagaimana diketahui, peristiwa perampokan disertai pemerkosaan yang dialami korban LI (21), seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau oleh seorang tidak dikenal, saat itu korban sendirian di rumahnya di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sabtu (14/5/2022) lalu.
Selain diduga diperkosa, harta benda berupa laptop, Hp dan uang tunai berkisar Rp4 juta berhasil dibawa kabur pelaku yang diduga satu orang. (*)