www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, meringkus terduga pelaku perkara perbuatan tidak menyenangkan, di Sopa, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (13/5/2022).

Diketahui identitas tersangka yakni, Basir (45), warga Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Basir terpaksa digelandang ke Mapolres Mura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran diduga mengancam, Joko Purnomo (32), dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, dimana sebelumnya, diduga pelaku ingin ikut bekerja di PT NIM, namun dihalangi korban, hingga terjadi cekcok dan terjadi pengancaman tersebut.

Kejadian pengancaman tersebut terjadi, di Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (17/3/2022).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, namun tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura.

“Tersangka, saat ini, sudah kita tahan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dedi sapaanya.

AKP Dedi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP / B – 50 / III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Maret 2022.

Bermula, saat anggota mendapat laporan bahwa tersangka berada di Sopa, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

“Selanjutnya, tim Landak Satreskrim Polres Mura, menuju TKP, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan digelandang ke Mapolres Mura,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Dedi menjelaskan, aksi pengancaman tersebut terjadi, bermula saat pelaku ingin ikut bekerja di PT NIM, namun dihalangi korban, hingga terjadi cekcok dan terjadi pengancaman, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Dari, perkara, laporan dan keterangan saksi itula, kami meringkus tersangka,” tutup Kasat Reskrim.(*)