www.musirawasterkini.com
Musi Rawas,- Team Eangle Sat Res Narkoba Polres Musirawas, Gagalkan Peredaran Barang Haram Seberat 0,36 gram.
Barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini berhasil ditemukan saat melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba yakni Obi Triyansah, warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas, Rabu (02/03/2022) sekira pukul 04.30 Wib.
“Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 33/ III /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,”ujar Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi dirilis Bagian Humas, Minggu (06/03/2022).
Dijelaskan, penangkapan pria berusia 22 tahun ini, bermula petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku ditempat kejadian perkara (TKP) yakni ditempat kediamannnya, kemudian dilakukan penangkapan.
Selanjutkan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat : 2 (dua) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 0,36 gram, di temukan di bawah jendela kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Status tersangka, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (*)