www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Nasib malang yang di alami seorang pelajar berinisial Mawar (13) dicabuli Rizal Effendi (60) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Aksi tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban di dalam ruangan penjahit, Kamis (24/2/2022).

Akibat perbuatannya itu pelaku langsung diamankan unit PPA Polres Mura dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo sesuai dengan
Lpl/B- 37/II/2022/Sumsel/Mura , Tgl 24 Februari 2022 dengan pelapor Mira (40).

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban dengan diiming-imingi uang Rp10 ribu.

Peristiwa terjadi Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari saksi yang bernama Iin bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku di Desa Triwikaton Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Mura.

Dengan cara korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku mencabuli korban lalu korban dikasih uang sebesar Rp10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan menuntut secara hukum yang berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Kemudian Penyidik Unit PPA dengan di bantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dirumahnya. Setelah pelaku diinterogasi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. (*)