musirawasterkini.com
MUSI RAWAS – Guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura di tahun 2022,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih kewalahan dan merasa mandul.
Pasalnya hingga saat ini,untuk tenaga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kabupaten Mura terkesan masih minim.Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan Damkar Kabupaten Mura, Dien Chandra Senin (14/2).
Menurutnya untuk Perda yang ada di Kabupaten Mura ini sebanyak 26 Perda yang sudah ada,namun guna mentaati dan mengikuti aturan Perda tersebut.
“ Pihaknya masih kewalahan serta mandul dan tidak memiliki daya,sebab untuk menertibkan Perda yang sudah ada itu hingga saat ini di Satpol-PP Mura masih kekurang tenaga PPNS,”kata Dien.
Ia menerangkan sebenarnya di Satpol PP ini, mintak agar BPKSDM menarik bagi ASN yg sudah diklat PPNS ke Pol pp, jangan ditempatkan di OPD lain, Karena mau menjadikan PPNS butuh dana besar dan SDM yang bagus,maka akan di bentuk seketariat PPNS di Pol pp dan Damkar, soalnya masih sangat minim Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang PPNS. karena dari 350 petugas baik Satpol PP maupun Damkar itu.
Hanya ada satu orang yang menjadi tenaga PPNS,sehingga untuk menertibkan baik itu Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pedangan di pasar B Srikaton Tugumulyo.
Sampai saat ini,pihaknya masih kesulitan sedangkan untuk menjadi PPNS itu sangat besar sekali menelan biaya Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah (APBD).
Sebab biaya untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) serta memberikan kontribusi itu,menelan biaya sebesar Rp 25 juta rupiah hanya dua bulan lebih menjalani Bimtek tersebut.
“ Maka dari itu mana mungkin sebanyak 26 Perda yang ada ini,bisa dikerjakan baik melalui proses ataupun penyelidikan jika hanya ada satu orang tenaga PPNS saja,”terang Dien.
Dia menjelaksan kenapa sampai saat ini,banyaknya laporan belum dapat terselesaikan kendalanya di kantor Satpol PP Kabupaten Mura masih kekurangan SDM tenaga PPNS.
Soalnya untuk menertipkan Perda yang sudah ada itu,baik Perda tentang pesta malam,banyaknya pedangang yang mengunakan badan jalan serta ketertipban PNS diruang lingkup Pemkab Mura.
Sementara sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI),telah diintruksikan untuk membentuk PPNS di kantor Satpol PP Kabupaten Mura.
Yang bertujuan supaya kedepan nanti Satpol PP Kabupaten Mura dapat menertibkan,seperti ketertipban umum baik ketertibpan PNS di ruang lingkup Pemkab Mura serta memberikan sangsi bagi PNS yang melangar aturan.
“ Untuk itu diharapkan pihak Badan Kepengawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura,dapat mengaktifkan kembali tenaga PPNS di Satpol PP Mura,”jelasnya. (*)