www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau,- Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau menggelar Press Release hasil penangkapan atas tersangka Peyalaguna dan Peredaran gelap Narkotika.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Lubuklinggau Bpk. AKBP. Himawan Bagus Riyadi, S.Si didampingi Kasubbag Umum Bpk. Apandi S, SE dan PB Sie Pemberantasan Bpk. Aipda. Jon Heri ,SH
Dalam kesempatan ini Kepala BNN Kota Lubuklinggau menerangkan kepada awak media tentang Kronologi penangkapan
Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkoba tepatnya di jalan Patimura rt.07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat Timur II Kota Lubuklinggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 15.00 wib, Tim Pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh PB Sub Koordinator Aipda Jon Heri, SH telah mengamankan 1 (satu) orang
tersangka kasus Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika berbekal informasi yang didapat dari masyarakat bahwa tersangka jaka sering melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuklinggau, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau melakukan Undercover Buy dengan tersangka untuk melakukan transaksi dan disepakati di Jalan Patimura Rt. 07 Kel Mesat Jaya
tidak lama kemudian tersangka datang dengan mengendarai kendaraan roda dua matic berwarna merah kemudian Tim Pemberantasan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan 3 (tiga) klip plastik ukuran sedang yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 30,69 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka yang beralamat di jalan wira karya, rt. 02 dan petugas menemukan : – 1 (satu) kaleng susu yang berisikan 3 (tiga) klip plastik yang berisikan krital putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 300 gram, – 10 (sepuluh) butir pil w ping logo hello kiti, – 1 (satu) buah timbangan digital
sumber instagram @infobnn_kota_lubuklinggauBadan