www.musirawasterkini.com
Musi Rawas,- Suami yang diduga bakar istri diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Tim Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Tersangka adalah Ahmad Riyanto alias Ririn (35), warga Jalan Pasundan Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka pembakar istri ini, ditangkap saat berada di sekitaran RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tempat dimana istrinya Fatimah alias Nabilah alias Dila (39), dirawat pasca mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Setelah menangkap Ririn, petugas lansung melakukan pra rekontruksi di Jalan Pasundab Dusun V, Desa Triwikaton.
Pra rekontruksi langsung dipimpin Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Al Ikhsan Basni.
Saat pra rekontruksi tersebut, tersangka masih belum mengaku kalau dirinya sengaja membakar tubuh istrinya, dengan cara menyiram bensin.
Dia berdalih hanya melamparkan bensin dari muka pintu rumah, dan istrinya sedang berada dalan rumah.
“Aku cuma lembar bungkusan besin, dalam, kena istri. Sementara dio masuk, nutup pintu. Tiba-tiba dia keluar sudah tebakar, bawa api, mungkin dia lagi pegang korek. Saya hanya tegak depan luar rumah, depan pintu,” dalih tersangka Ririn.
Usai pra rekontruksi, tersangka Ririn dibawa ke Mapolres Musi Rawas. Kasus tersebut lansung ditangani Satreskrim polres Musi Rawas. (*)
Sumber: linggaupos.sumeks.co