www.musirawasterkini.com
Musi Rawas,- Pasca adanya keluhan masyarakat tentang masih adanya pungutan retribusi parkir pada kendaraan motor/mobil di puskesmas di wilayah Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Dinas Perhubungan (Dishub) berjanji akan segera melakukan evaluasi serta mengambil tindakan penertiban.
Hal ini ditegaskan oleh Adi Winata, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Musi Rawas, Rabu (12/01/2022), ini Perda nya.
PERDA NO. 18 Th 2011
ttg RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
PERDA No. 21 th 2011
Ttg RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
SK No. 636/KPTS/DISHUB/2018
ttg PENETAPAN LOKASI OBJEK RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Lebih lanjut, “Saya sudah instruksikan kepada semua bidang yang membawahinya, agar segera dilakukan evaluasi dan penertiban sesuai peraturan yang ada,” tegas Adi Winata.
Kadishub menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas dan pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti Perbup kabupaten Musi Rawas tentang pengelolaan retribusi parkir.
“Karena payung hukumnya harus jelas dan rinci. Sehingga penerapan dan pengelolaan retribusi parkir bisa lebih tepat guna dan tepat hasil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, potensi dari pengelolaan retribusi parkir secara baik, akan membantu pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal tersebut harus dilakukan dengan aturan payung hukum yang lebih jelas.
“Sehingga bisa diminimalisir dari tindakan penyelewengan atau di namakan parkir Ilegal, tentang retribusi parkir adalah terciptanya suasana tertib, aman dan nyaman bagi semua pihak,” bebernya.
“Sehingga semua potensi bentuk pelanggaran dapat diantisipasi dan ditindak tegas. Sekaligus guna menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD). Intinya kami akan evaluasi dan terus perbaiki kinerja serta memperkuat payung hukumnya,” pungkas Adi Winata. (Tim)