www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Keberadaan juru parkir di wilayah kantor puskesmas Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas menjadi bahan perbincangan oleh beberapa warga yang datang untuk berobat dan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Salah seorang keluarga pasien yang namanya enggan dipublikasikan, mengatakan kepada Tim Media, (14/12/2021) bahwa warga tersebut merasa dirugikan dikarenakan adanya pungutan parkir yang dilakukan juru parkir tanpa memberikan karcis pertanda resmi adanya pungutan perparkiran.

“Saya heran, kenapa orang datang berobat juga dipungut parkir, tanpa adanya karcis, bahkan orang mau vaksin juga dilakukan pungutan, dan Saya berharap jika ini resmi, ya adalah karcisnya, tetapi jika ini pungli, kita harapkan pihak yang berwajib dapat menindak,” sebutnya.

Sementara Adi Winata kepala Dinas Perhubungan kabupaten Musi Rawas saat di konfirmasi kepada awak media, Senin (10/1/2022) mengatakan,” Boleh saja ada retribusi parkir di puskesmas namun itu harus di bawah naungan atau mengetahui dinas perhubungan, kalau tidak itu sama saja Ilegal ,”katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan,” kalau untuk parkir motor itu Rp.1000 untuk mobil Rp.2000 soalnya itu semua ada perdanya,nanti untuk jelasnya saya akan menunjukkan Perda nya itu, ” singkatnya.

Sementara sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari PLT KUPT Puskesmas yang bersangkutan. (TIM)