www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau,- Petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau tangkap dua orang pelaku todong di Lubuklinggau, kedua pelaku yakni Arzan (38) dan Rendi Sandra Fiskal (33) warga Kota Lubuklinggau.

Penangkapan keduanya bermula Polisi berhasil meringkus pelaku Rendi, dan dari hasil pengembangan barulah polisi berhasil meringkus Arzan, pada Selasa (4/1/2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M. Romi mengatakan penangkapan pelaku Arzan
di rumah kontrakannya Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang istirahat dan pelaku pada saat ditangkap tidak melakukan perlawan sehingga dapat ditangkap dan diamankan ke Polres Lubuklinggau.

Sedangkan pelaku Rendri Sandra telah diamankan terlebih dahulu dengan kasus yang sama,”ujar Kasat AKP Romi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Kasat menjelaskan, kronologis kasus penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini bermula, pada Rabu 20 September 2021, sekira jam 21.00 WIB, Awalnya korban pada saat itu sedang bekerja sebagai tukang ojek sewaktu di Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Korban mendapatkan penumpang dua orang laki-laki, penumpang tersebut adalah kedua pelaku, dan meminta di antarkan ke arah Perumahan Griya Asri di Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Sesampainya di tujuan pelaku menyuruh korban untuk tetap melanjutkan perjalanan karena belum sampai di tempat tujuan.

“Pada saat di TKP Simpang Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Jl. Jend. Pol. Moch. Hasan Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pelaku langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau kearah dada korban,”jelas dia.

Karena takut, sontak saja korban kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur.

Dari hasil interogasi, Bahwa pelaku Arzan mengakui telah melakukan Penggelapan kendaraan Sepeda Motor dua LP.

“Selain itu palaku mengakui telah melakukan Tindak pidana curas dan jambret didepan Lippo Mall Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I,”ucap.Kasat.

Sementara dari pengakuan pelaku, pelaku mengakui pernah menjalani hukuman perkara Penganiayaan dan Penggelapan serta menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubuklinggau. (*)