www.musirawasterkini.com

LUBUKLINGGAU – Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Hendri Hermani, didampingi Kepala Disnaker Kota Lubuklinggau, Purnomo membuka sosialisasi E-Jakon dan Permenaker Nomor: 5 Tahun 2021 Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Wilayah Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Lubuklinggau, bertempat di Hotel Dafam Lubuklinggau, Rabu, (8/12/2021).

Dalam sambutannya, Hendri Hermani mengatakan aplikasi e-Jakon atau elektronik jasa kontruksi untuk mempercepat proses pelaporan dan pelayanan BP Jamsostek terutama bagi perusahaan yang berada atau sedang mengerjakan proyek di daerah terpencil.

“Dengan adanya E-Jakon penanganan yang dilakukan Kantor BP Jamsostek bisa lebih cepat. Sebelum ada E-Jakon, pelaporannya secara manual dan tim BP Jamsostek harus melakukan input data yang membutuhkan waktu lebih lama,” ungkapnya.

Hendri berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan tentunya dengan adanya aplikasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kemudahan dan pelayanan bagi para pelaku usaha kontruksi.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Faisal Yamani menjelaskan saat ini ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan tersebut juga diatur terkait pekerjaan jasa borongan dan pekerjaan jasa konstruksi, dimana sesuai dengan aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pekerja konstruksi wajib untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jangan sampai proyeknya selesai baru didaftarkan. Karena kalau belum didaftarkan dan terjadi resiko, maka peserta tersebut tidak bisa diberikan santunan,” ungkap Faisal.

Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha kontruksi wilayah kepesertaan BP Jamsostek Cabang Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Empat Lawang. (*)