www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengamankan pelaku diduga pengedar Narkoba Dodi Paredi Bin Hasan, warga Desa Sukarame, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersangka Dodi, berdasarkan Lp-A/ 179/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Dan saat ini tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat penggeledahan terhadap pelaku sdr. Dodi ditemukan barang bukti diantaranya, 1 (satu ) buah Alat Hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol lasegar dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,48 gram.

Barang tersebut ditemukan di rak piring yang terletak dibelakang dapur rumah pelaku, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menyampaikan, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam rumah di Desa Sukarame, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas yaitu :

1 (satu ) Buah Alat Hisap Shabu (Bong), yang terbuat dari bekas botol lasegar, dan
3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram,”Pungkasnya.