www.musirawasterkini.com
Musi Rawas,- Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu
Di Dusun Talang Jaya Desa Babat Kec. STL Ulu Terawas kab. Musi rawas,Kamis 25 November 2021 sekira Pukul 00.15 Wib.
Diketahui identitas tersangka yakni,
CENDRA JAYA BIN MAT INAR (35) warga Dusun IV Kel. Kertasari kec. Karang dapo Kab. Musi Rawas Utara.
Pada saat Penggeledahan petugas Terhadap Pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu ) bungkus kotak rokok LA Bold yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 11 ( sebelas ) Butir pil Exstasy berlogo petir warna biru serta serbuk pecahan pil exstasy tersebut dengan berat bruto 4,42 gram.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, CENDRA JAYA BIN MAT INAR yang ditemukan di saku sebelah kiri celana jeans panjang yang dikenakan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 180/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (Anggie)