www.musirawasterkini.com
Musi Rawas,-Sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan extacy dimusnahkan Polres Musirawas. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Satres Narkoba Polres Musirawas, Kamis (25/11/2021).
Kapolres Musirawas AKBP Effranedy menjelaskan pemusnahan narkotika ini merupakan BB dugaan perkara Timdak Pidana Narkotika yang diduga dilakukan oleh Ir bersama rekannya di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan.
Adapun BB Narkotika tersebut yakni berupa Sabu seberat 140, 30 gr utk dimusnahkan dan 5 gr untuk pembuktian dipersidangan, dan Extacy sebanyak 90 butir untuk dimusnahkan dan 5 butir untuk persidangan.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menyampaikan pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara Narkoba jenis Sabu dan Extacy dicampur dengan garam dapur (NaCL), kemudian dilarutkan kedalam air (H2O), selanjutnya dihancurkan mengunakan blender. “Setelah hancur dan larut, dibuang ke tempat pembuangan,”katanya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri oleh, Kepala BNNK Musi Rawas, Kepala Lapas Narkotika Kelas ll A Ma. Beliti, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan Labfor Polda Sumsel dan Pengacara. (*)