www.musirawasterkini.com

LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr H Tamri didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, H Purnomo memimpin Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) Bagi TKS Non ASN, Selasa, (23/11).

Dalam kesempatan itu, H Tamri mengatakan program ini sangat bagus, karena sangat bermanfaat dan membantu saudara-saudara kita yang Non ASN, khusus yang banyak terjun di lapangan.

“Mari kita samakan persepsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sangat dibutuhkan oleh pimpinan maupun pegawai Non ASN,” ujarnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, Faisal Yamani menyampaikan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Intstruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dikeluarkan dan berlaku sejak tanggal 25 Maret 2021.

“Instruksi ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan bertujuan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dirinya berharap, kedepan semua pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan dan mengimplementasikan Inpres tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di wilayah kerja masing-masing khususnya dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, H Purnomo mengatakan senada dengan Asisten III bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat untuk pegawai Non ASN, terkhusus yang kerja di lapangan.

“Kalau sudah terjadi insiden, nanti baru terasa bahwa ini sangat membantu. Untuk OPD diperlukan pendataan, sehingga bisa ditentukan berapa anggaran yang akan dikeluarkan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Anggaran BPKAD, Wahada Ramadhan mengungkapkan bahwa dananya sudah disiapkan dan sudah dianggarkan.(*)