www.musirawasterkini.com
LUBUKLINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar menghadiri rapat Supervisi Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, bertempat di Auditorium Bioskop Lantai 5 Kantor wali kota Lubuklinggau, Rabu (17/11/2021). Dalam kesempatan itu, H Sulaiman Kohar menjelaskan hingga saat ini Pemkot Lubuklinggau bersama aparat terkait terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam pemberantasan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. Karena kami yakin tanpa dukungan semua pihak, apa yang telah dilakukan, tak akan membuahkan hasil sebagaimana diharapkan,” katanya. Wawako menambahkan sejak periode pertama kepemimpinannya bersama Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe, Pemkot Lubuklinggau sudah membentuk Satgas Anti Narkoba yang diketuai Dandim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan pencanangan Kelurahan Bebas Narkoba. Bahkan lokasi yang disinyalir sebagai tempat transaksi narkoba juga sudah diubah menjadi kampung bebas narkoba.
Sementara itu, Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN RI, Kombes Pol Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati menerangkan berdasarkan Peraturan Kepala BNN RI Nomor : 4 tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba. “Semalam, kami sudah berkeliling mengamati Kota Lubuklinggau, kemudian pagi ini juga sudah mendengar paparan mengenai program-program Kota Lubuklinggau dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dari data yang ada, jumlahnya lumayan besar, namun Lubuklinggau termasuk daerah kreatif dalam melaksanakan langkah-langkah preventif (pencegahan),” ungkap Ni Wayan.
Dengan dilaksanakan supervisi ini diharapkan program pemerintah dan kebijakan dari BNN RI berupa KOTAN akan diselaraskan. Strategi KOTAN yang akan diterapkan adalah penguatan kelembagaan Forkompimda dan OPD yang ada di Kota Lubuklinggau seperti melaksanakan sosialisasi dan himbauan.
Menurutnya, Lubuklinggau sudah kreatif dalam melaksanakan berbagai pencegahan, maka dari itu ditahun depan akan dilaksanakan penilaian penerapan KOTAN untuk mendapatkan penghargaan langsung dari BNN RI.
Selain strategi penguatan kelembagaan, pencegahan juga dapat dilakukan dengan rutin melaksanakan tes urine dan sosialisasi ke sekolah maupun lembaga pemerintahan. “Antisipasi juga dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun Baru. Beberapa tempat hiburan di Kota Lubuklinggau akan diminta surat kesepakatan KOTAN untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika.
Disamping itu, kami akan mengamati pusat rehabilitasi dan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Lubuklinggau dan masih banyak program lainnya agar tercapai optimalisasi Kebijakan KOTAN ini,” paparnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Kahlan Bahar, Kepala BNNK Lubuklinggau, AKBP Himawan Riyadi.(*)