www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau,- Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,pelaku berhasil dilumpuhkan oleh timah panas polisi, karena melawan saat akan diringkus, Senin (12/10/2021) malam.
Di ketahui pelaku bernama Kamaludin alias Kamal(45) warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M.Ismail mengatakan, usai menerima Laporan pengaduan dari korban selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya, pelaku sedang berada di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. “Mendapat informasi petugas lalu langsung menuju ke tempat lokasi pelaku bersembunyi,”kata Kasat AKP Ismail kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Namun, saat pelaku akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Kemudian, pelaku dibawa ke polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini merupakan spesialis pencurian, dari hasil interogasi ada 8 LP,”terang Kasat.
Salah satu aksinya, yakni terjadi pada 7 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB, kejadian terjadi di Jalan Kenanga II Lintas Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban kemudian memanjat dinding pagar dan masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil mobil pick up dan sepeda motor yang berada di garasi.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian mengambil barang- barang yang berada dirumah korban “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000. (Enam puluh juta rupiah),”Pungkasnya. (Rls)